Jakarta, CNBC Indonesia -
Kementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan selain menetapkan batas atas dan batas bawah, kemenhub juga menerapkan tarif jasa minimal.
"Biaya jasa minimal dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 kilo meter (pertama)," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).
Biaya jasa minimal zona pertama antara Rp 7.000-Rp 10.000/km.
Biaya jasa minimal zona dua antara Rp 8.000-Rp 10.000/km.
Biaya jasa minimal zona ketiga antara Rp 7.000-Rp 10.000/km.
Zonasi I adalah Sumatera dan Bali (Minus Jabodetabek)
Zonasi II adalah Jabodetabek
Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
(roy/roy)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2TxCcmM
March 25, 2019 at 06:17PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Cari Utang, Adira Kantongi Sindikasi Rp 4,2 T dari Singapura
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) atau Adira Fina… Read More...
Ramalan IMF Soal Ekonomi Dunia Bikin Harga Minyak Drop
Jakarta, CNBC Indonesia - Pada perdagangan hari ini, harga minyak tergelincir setelah ditutup mengu… Read More...
Bangkitnya Ekonomi Global Jadi Harapan Semu, Yen Bersinar nih
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar yen Jepang menguat melawan dolar Amerika Serikat (A… Read More...
Pertumbuhan Ekonomi Dipangkas, Emas Antam Mulai Naik Lagi
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas acuan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik Rp 2.00… Read More...
Pasar Tak Kompak, Bunga Acuan BI Tetap atau Turun Nih?
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) hari ini akan memulai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pert… Read More...
0 Response to "Resmi Dirilis, 4 Km Pertama Rp 8.000-10.000 di Jabodetabek"
Post a Comment