Search

Resmi Dirilis, 4 Km Pertama Rp 8.000-10.000 di Jabodetabek

Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan selain menetapkan batas atas dan batas bawah, kemenhub juga menerapkan tarif jasa minimal.

"Biaya jasa minimal dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 kilo meter (pertama)," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).


Biaya jasa minimal zona pertama antara Rp 7.000-Rp 10.000/km.

Biaya jasa minimal zona dua antara Rp 8.000-Rp 10.000/km.

Biaya jasa minimal zona ketiga antara Rp 7.000-Rp 10.000/km.

Zonasi I adalah Sumatera dan Bali (Minus Jabodetabek)

Zonasi II adalah Jabodetabek

Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TxCcmM

March 25, 2019 at 06:17PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Resmi Dirilis, 4 Km Pertama Rp 8.000-10.000 di Jabodetabek"

Post a Comment

Powered by Blogger.