Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan selain menetapkan batas atas dan batas bawah, kemenhub juga menerapkan tarif jasa minimal.
"Biaya jasa minimal dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 kilo meter (pertama)," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).
Biaya jasa minimal zona pertama antara Rp 7.000-Rp 10.000/km.
Biaya jasa minimal zona dua antara Rp 8.000-Rp 10.000/km.
Biaya jasa minimal zona ketiga antara Rp 7.000-Rp 10.000/km.
Zonasi I adalah Sumatera dan Bali (Minus Jabodetabek)
Zonasi II adalah Jabodetabek
Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
(roy/roy)
https://ift.tt/2TxCcmM
March 25, 2019 at 06:17PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Resmi Dirilis, 4 Km Pertama Rp 8.000-10.000 di Jabodetabek"
Post a Comment