
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera dan Bali (Minus Jabodetabek)
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
Dengan demikian tarif paling murah untuk wilayah Jabodetabek adalah Rp 2.000/Km dan tak boleh melebihi batas atas Rp 2.500/Km.
Demikian disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi persnya di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019).
"Namun kami memberlakukan biaya jasa minimal di mana sesuai zonasi ditetapkan biaya jasa dengan jarak tempuh paling jauh 4 km. Jadi 4 km pertama tarifnya flat," kata Budi."Jadi tarif tersebut adalah yang akan diterima oleh driver. Sedangkan untuk pengguna tarifnya akan ditentukan untuk aplikator."
Tarif tersebut berlaku 1 Mei 2019. "Kita mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif baru. Jadi biar masyarakat akan berhitung dahulu," ungkap Budi.
(dru)
https://ift.tt/2JzL2kk
March 25, 2019 at 06:13PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di Jabodetabek Tarif Ojol Rp 2.000/Km, Batas Atas Rp 2.500/Km"
Post a Comment