Search

Kemenhub Akan Evaluasi Harga Tiket Pesawat 3 Bulan Sekali

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan telah merilis dua peraturan baru mengenai tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan yang bakal berlaku 1 April 2019 tersebut merespons masih mahalnya harga tiket pesawat belakangan ini. 

Dua aturan yang baru diterbitkan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kemudian yang kedua adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.


Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan akan mengawasi dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi terkait peraturan baru yang telah disahkan tersebut.

"Kami secara terus menerus telah  melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan saat ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti Polana di Jakarta, dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (30/3/2019). 

"Diharapkan kepada seluruh operator penerbangan untuk dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut," kata dia. 

Polana menjelaskan, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan. Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara. 

Selain itu, Polana juga menyampaikan apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif pesawat dan meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten.

"Kami mengapresiasi Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennya dan Lion Air Group yang melakukan penurunan harga tiket,  dan  semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai-maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat  untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat," tandas Polana. 

Sebagai informasi, maskapai berbiaya murah, Lion Air Group menurunkan harga jual tiket pesawat yang berlaku efektif mulai hari ini, 30 Maret 2019. Penurunan harga tiket resmi berlaku untuk Lion Air, Wings Air dan Batik Air. Sedangkan Garuda Indonesia memberikan diskon tiket hingga 50% pada awal pekan ini. 

[Gambas:Video CNBC] (gus)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UbAxJ6

March 31, 2019 at 12:23AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Akan Evaluasi Harga Tiket Pesawat 3 Bulan Sekali"

Post a Comment

Powered by Blogger.