Ada beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Di antaranya dengan lapor SPT Tahunan online via E-Filing melalui website otoritas pajak DJP Online, atau mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pelaporan pajak melalui DJP online, memang bertujuan bagi wajib pajak yang tak ingin repot seperti mendatangi KPP, mengirim laporan SPT melalui pos ke KPP, ataupun menggunakan jasa ekspedisi.
Melalui DJP online, pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Waktunya pun menyesuaikan keinginan Anda, asalkan tidak melewati batas akhir pelaporan pada 31 Maret. 2 hari lagi!
Namun, bagi Anda yang tidak sempat mengakses DJP online, layanan di KPP yang biasanya tutup di akhir pekan diputuskan untuk tetap beroperasi seperti biasanya untuk mengantisipasi membludaknya pelaporan SPT.
Hal tersebut diumumkan Ditjen Pajak melalui akun twitter resmi otoritas pajak, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (29/3/2019)
"Sabtu besok KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia tetap membuka pelayanan pada pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Jadi, jangan sampai lupa menyampaikan SPT Tahunan ya," tulis Ditjen Pajak
Sebagai informasi, data otoritas pajak menunjukkan wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan per 28 Maret 2019 baru mencapai 10.1 juta atau 55% dari total 18,3 juta WP wajib lapor.
(dru)
https://ift.tt/2V6nKE0
March 29, 2019 at 10:32PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bingung Lapor SPT Via DJP Online? Kantor Pajak Buka Sabtu"
Post a Comment