Jakarta, CNBC Indonesia - Pengguna
Uber dan
Lyft di New York City, Amerika Serikat (AS), siap-siap menanggung tarif yang lebih mahal. Penyebabnya, pengesahan undang-undang minimum upah driver yang otomatis membuat penghasilan mereka naik.
Dalam posting blog Jumat (1/2/2019), Uber mengatakan akan menaikkan tarif dalam waktu dekat. Perusahaan tidak menjelaskan tarif barunya. Seorang juru bicara Uber mengatakan kepada CNN Business bahwa tarif bervariasi sesuai dengan jarak dan waktu, seperti dikutip Senin (4/2/2019).
Dalam email ke pengemudi pada Jumat sore, Lyft juga mengumumkan kenaikan tarif sebagai dampak dari aturan upah baru tersebut.
Uber dan Lyft mengatakan akan ada biaya baru lainnya untuk mengompensasi undang-undang negara bagian dan kota baru.
Saat ini semua mata memang tertuju ke New York City, aturan baru untuk pengemudi bisa saja menjadi model bagi kota-kota lainnya dalam mengendalikan dan menerapkan standard kesejahteraan mitra pengemudi.
Di bawah kebijakan baru, semua pengemudi akan mendapatkan upah minimum take home pay US$17,22 per jam atau setara Rp 241 ribu. Kebijakan ini akan membuat pengemudi memiliki pendapatan rata-rata US$9.600 per tahun (Rp 134,4 juta).
[Gambas:Video CNBC] (roy/prm)
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2S5kgUV
February 04, 2019 at 11:51PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
IHSG Tembus 6.500 Lagi, Terima Kasih AS dan China!
Jakarta, CNBC Indonesia - Mengawali pekan ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menembus… Read More...
Setelah 5 Hari Melemah, Harga Emas Masih Betah di Zona Merah
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas berjangka di bursa COMEX pada pagi hari ini (4/3/2019) masih t… Read More...
Sentimen Global Positif, Teknikal IHSG Tunjukkan Arah Naik
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang pekan lalu mengalami koreksi… Read More...
Sebenarnya, Berapa Laba Pertamina di 2018?Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) telah melaporkan kinerja keuangan… Read More...
Bulog Beli Jagung Petani Lokal di Atas Harga Acuan KemendagJakarta, CNBC Indonesia - Memasuki musim panen, Bulog mulai menyerap jagung hasil petani dalam neger… Read More...
0 Response to "Driver Punya Upah Minimum, Taksi Online Sepakat Kerek Tarif"
Post a Comment