
Saat ini, Indonesia mengenakan bea masuk barang dengan harga maksimal US$ 75 per pengiriman atau Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000/US$). Jika di bawah US$ 75 maka akan dibebaskan dari pajak.
Banjirnya barang impor ini hanya bisa dicegah, salah satunya dengan menurunkan batasan pembebasan bea masuk barang impor lewat e-commerce. Apalagi banjir barang impor ternyata sudah mengancam produk lokal.
"Kita gunakan keseluruhan instrumen kita untuk cegah masuknya impor-impor secara tidak legal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (17/12/2019).
Menurutnya, kajian kembali aturan pembebasan bea masuk barang impor lewat e-commerce ini akan dilakukan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktort Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Kementerian Perdagangan.
"Menteri Perdagangan (Agus Suparmanto) sudah menyampaikan pandangannya. Kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor," tegasnya.
Revisi aturan pembebasan bea masuk barang impor ini terutama untuk barang konsumen di bawah US$ 75 yang marak di jual di market place.
"Kita cegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang US$ 75 dolar ini barang konsumen. Barang konsumen yang masuk dan mayoritas dari negara negara yang memang memiliki surplus dan memiliki kompetitifnes luar biasa," jelasnya.
(hps/hps)https://ift.tt/36Mubl5
December 19, 2019 at 04:07PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jurus Pemerintah Bendung Serbuan Barang Impor via E-Commerce"
Post a Comment