Search

Jurus Pemerintah Bendung Serbuan Barang Impor via E-Commerce

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengkaji kembali aturan pembebasan bea masuk barang impor lewat e-commerce. Sebab, saat ini banyak barang impor merajalela dan membanjiri RI yang dijual melalui e commerce dengan harga di bawah batasan kena bea masuk.

Saat ini, Indonesia mengenakan bea masuk barang dengan harga maksimal US$ 75 per pengiriman atau Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000/US$). Jika di bawah US$ 75 maka akan dibebaskan dari pajak.


Banjirnya barang impor ini hanya bisa dicegah, salah satunya dengan menurunkan batasan pembebasan bea masuk barang impor lewat e-commerce. Apalagi banjir barang impor ternyata sudah mengancam produk lokal.

"Kita gunakan keseluruhan instrumen kita untuk cegah masuknya impor-impor secara tidak legal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (17/12/2019).

Menurutnya, kajian kembali aturan pembebasan bea masuk barang impor lewat e-commerce ini akan dilakukan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktort Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Kementerian Perdagangan.

"Menteri Perdagangan (Agus Suparmanto) sudah menyampaikan pandangannya. Kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor," tegasnya.

Revisi aturan pembebasan bea masuk barang impor ini terutama untuk barang konsumen di bawah US$ 75 yang marak di jual di market place.

"Kita cegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang US$ 75 dolar ini barang konsumen. Barang konsumen yang masuk dan mayoritas dari negara negara yang memang memiliki surplus dan memiliki kompetitifnes luar biasa," jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/36Mubl5

December 19, 2019 at 04:07PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jurus Pemerintah Bendung Serbuan Barang Impor via E-Commerce"

Post a Comment

Powered by Blogger.