Search

Ternyata, Aturan Tarif Baru Agar Tiket Pesawat Tak Kemurahan

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub No. 20 Tahun 2019 yang mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sekaligus merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenhub No. 14 Tahun 2016.


Adapun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga merilis aturan turunannya yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 72 Tahun 2019 yang berisi besaran tarif dan batasannya, atau lazim dikenal sebagai Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Menhub mengungkapkan, dalam aturan tersebut pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas. Sebelumnya, tarif batas bawah hanya sebesar 30% dari tarif batas atas.

Dia beralasan, hal ini untuk mencegah terjadinya predatory pricing antar sesama maskapai yang dikhawatirkan akan merusak pasar dan bahkan bisa mengabaikan faktor keselamatan (safety).

"Tujuannya agar jangan terlalu ke bawah banget. Mereka [maskapai] kalau saling membunuh kan tidak baik," kata Budi, Jumat (29/3/2019) malam.

Namun demikian, dalam beleid baru ini Menhub menegaskan tidak akan mengintervensi maskapai penerbangan untuk menurunkan tarifnya. Hal ini sesuai dengan rencana yang sudah beredar sebelumnya.

"Kalau saya atur nanti dibilang intervensi lagi," imbuhnya.

Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2019. Budi pun menegaskan bahwa seluruh maskapai sudah diajak berbicara mengenai aturan baru ini.

"Jadi kemarin yang saya sampaikan mau bikin subclass, tidak jadi. Saya serahkan ke maskapai untuk menentukan, tapi mereka harus konsekuen memperhatikan masukan masyarakat," jelas Menhub.

Sesditjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, maskapai dalam menetapkan tarif harus memperhatikan hal-hal penting seperti masukan dari pengguna jasa penerbangan, persaingan sehat, perlindungan konsumen, sampai kewajiban mempublikasikan besaran tarifnya kepada masyarakat.

"Sehingga maskapai lebih concern pada keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan penumpang," kata Isnin.

Berikut rentang tarif batas bawah (TBB) hingga batas atas (TBA) beberapa rute domestik utama sebagaimana diatur dalam lampiran Kepmenhub 72/2019.

Maskapai boleh menerapkan tarif promo atau menaikkan harga saat high season selama tidak melewati batas tarif yang telah ditetapkan ini.
Jakarta-Makassar Rp 750.000 - Rp 2.144.000

Jakarta-Medan Rp 738.000 - Rp 2.108.000

Jakarta-Padang Rp 597.000 - Rp 1.706.000

Jakarta-Jayapura Rp 1.916.000 - Rp 5.473.000

Jakarta-Lombok Praya Rp 573.000 - Rp 1.636.000

Jakarta-Surabaya Rp 480.000 - Rp 1.372.000

Jakarta-Yogyakarta Rp 349.000 - Rp 998.000

Jakarta-Samarinda Rp 697.000 - Rp 1.992.000

Denpasar-Jakarta Rp 578.000 - Rp 1.651.000

Saksikan video tentang tiket pesawat di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC] (gus)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HZ0HHz

March 30, 2019 at 06:48PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ternyata, Aturan Tarif Baru Agar Tiket Pesawat Tak Kemurahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.