Search

Tak Cuma PNS, CPNS Pun Gajinya Ikutan Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akhirnya, gaji PNS naik dengan rata-rata 5%.

Meski demikian, kenaikan gaji tak hanya dirasakan para hak abdi negara. Calon pegawai negeri sipil (CPNS) pun bak mendapatkan durian runtuh dari keputusan Jokowi menaikkan gaji pegawai negeri sipil.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 15/2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019.


Dalam Perpres ini, hak pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok.

Penyesuaian tersebut didasari pada ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 15 Tahun 2019, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (18/3/2019).

"Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu.

Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tak Cuma PNS, CPNS Pun Gajinya Ikutan NaikFoto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) (dok. Setkab)

PP ini juga menyebutkan, ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun ketentuan teknis mengenai penyesuaian gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TKz1Nu

March 18, 2019 at 07:53PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tak Cuma PNS, CPNS Pun Gajinya Ikutan Naik"

Post a Comment

Powered by Blogger.