Zonasi I
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II adalah Jabodetabek
Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
Demikian disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi persnya di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019).
Foto: Penentuan Tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)
|
https://ift.tt/2YhktDQ
March 25, 2019 at 06:06PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Resmi! Tarif Ojol Rp 2.000/Km di Jabodetabek, Berlaku 1 Mei"
Post a Comment