Search

Resmi! Tarif Ojol Rp 2.000/Km di Jabodetabek, Berlaku 1 Mei

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mentapkan tarif ojek online berdasarkan zonasi.

Zonasi I

  • Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
  • Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
  • Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
  • Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
  • Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
  • Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III
  • Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
  • Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
  • Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi I adalah Sumatera dan Bali (Minus Jabodetabek)
Zonasi II adalah Jabodetabek
Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB

Demikian disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi persnya di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019).

Tarif Ojol Ditetapkan Foto: Penentuan Tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)
(dru/dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2YhktDQ

March 25, 2019 at 06:06PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Resmi! Tarif Ojol Rp 2.000/Km di Jabodetabek, Berlaku 1 Mei"

Post a Comment

Powered by Blogger.