Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tarif ojek online komponennya 20% biaya tidak langsung di aplikator dan 80% hak pengemudi. Dalam penentuan tarif ada 3 zona yang digunakan. Zona pertama Sumatera-Jawa tetapi minus Jabodetabek. Zona dua Jabodetabek dan Zona tiga Sulawesi di luar Bali, Maluku dan NTB.
"Kenapa Jabodetabek menjadi berbeda dari yg lain karena untuk pola perjalanan ojol di Jakarta merupakan kebutuhan primer. Ini hasil riset juga, Artinya ojol sudah jadi kebutuhan utama saat masyarakat dari rumah ke feeder kendaraan umum lain," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Senin (25/3/2019).
Budi Setiyadi menambahkan dalam riset tersebut juga diperhitungan kemampuan daya beli masyarakat. Perjalanan rata-rata antara 8,8 km dan jarang sekali perjalanan 15-20 km.
"Dalam tarif ini kita menentukan tarif minimal, flag-off," jelas Budi.
Saksikan video soal galaunya tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/gus)
https://ift.tt/2JCvIDE
March 25, 2019 at 06:01PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terungkap! Tarif Ojek Online Terbagi Dalam 3 Zona"
Post a Comment