Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peratruan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 tahun 2019.
Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan dalam aturan tersebut pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas.
Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas.
"Tujuannya agar jangan terlalu ke bawah banget. Mereka [maskapai] kalau saling membunuh tidak baik," kata Budi Karya
Namun dalam aturan ini ditegaskan pemerintah tidak mengintervensi maskapai penerbangan untuk menurunkan tarifnya. Seperti rencana yang sudah beredar sebelumnya.
"Kalau saya atur nanti dibilang intervensi lagi."
Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019. Menurut Budi Karya seluruh maskapai sudah diajak berbicara mengenai aturan ini.
Ini dia daftarnya :
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
 Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
(dru/dru)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2V9zCoZ
March 30, 2019 at 03:14AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Gempa Banten 6,9 M, Ini Data Sementara Dampak Kerusakan
Jakarta, CNBC Indonesia- Setidaknya terdapat 15 rumah rusak di beberapa wilayah terdampak… Read More...
Pak Jokowi, Masih Percaya Investasi Mulai Bangkit?
Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi merupakan komponen penting dalam perekonomian Indonesia. P… Read More...
Cuma Rp 390 M, Laba Medco Milik Arifin Panigoro Anjlok 33%
Jakarta, CNBC Indonesia- PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) sepanjang semester I-2019 mencat… Read More...
Ribuan Kilometer Jauhnya, Gempa Banten Terasa Sampai Sumbawa
Jakarta, CNBC Indonesia- Gempa bumi berkekuatan M 6,9 (sebelumnya M 7,4) ternyata dirasakan hi… Read More...
Bak Tsunami, Aturan IMEI Akan Menyapu HP Black Market
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) belakangan menjadi … Read More...
0 Response to "Ini Rincian Harga Tiket Pesawat Terbaru!"
Post a Comment