Jakarta, CNBC Indonesia-
Pemerintah memastikan untuk menarik PMK-210/PMK.010/2018. PMK ini tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Apa yang jadi alasan Sri Mulyani menarik aturan ini, berikut penjelasannya lengkapnya.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2JLXGgc
March 30, 2019 at 12:04AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Pagi-pagi Saham BCA Rekor Lagi, Tembus Rp 35.300/saham
Jakarta, CNBC Indonesia - Penguatan pada saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) tak terbendung hingg… Read More...
Cerita Salim Kehilangan Bank, Sekarang Punya Lagi
Jakarta, CNBC Indonesia - Grup Salim, konglomerasi usaha yang dibangun Sudono Salim atau Liem Sioe … Read More...
Top Pak Jokowi! Angka Kemiskinan 2019 Turun Lagi Jadi 9,22%
Jakarta, CNBC Indoneisa - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka kemiskinan di September 2019… Read More...
Picu Macet, Ini Penampakan Jalan Daan Mogot KM 23 yang Ambles[unable to retrieve full-text content]
Tidak ada korban atau pengendara yang lewat saat peristiwa it… Read More...
Trump 'Ngamuk' ke Apple iPhone, Ada Apa Lagi Sih?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikenal dengan cuita… Read More...
0 Response to "Ini Pernyataan Sri Mulyani Batalkan Aturan E-Commerce"
Post a Comment