Search

Belum Lapor Pajak? Tenang, Masih Bisa Sampai 1 April

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa wajib pajak yang sibuk dan belum sempat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 akhir bulan ini tidak perlu khawatir.

Penyampaian SPT diperbolehkan hingga 1 April 2019 mendatang, sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan laporannya pada tanggal tersebut.

"Tanggal 31 karena hari Minggu kita beri sedikit keleluasaan dengan memberi kesempatan pada hari Seninnya tanggal 1 April boleh menyerahkan SPT orang pribadi tanpa sanksi," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Jumat (29/3/2019).


"Dengan demikian teman-teman pajak besok buka tapi Minggu tutup. Kita kompensasi di Seninnya."


Aturan penghapusan sanksi tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019 yang ditetapkan hari ini.

"Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur (Minggu)," tulis DJP dalam keterangan resminya.

Belum Lapor Pajak? Tenang, Masih Bisa Sampai 1 AprilFoto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meninjau saat warga isi SPT di KPP Tebet (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)

Menurut keterangan DJP, wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang:
(1) menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018;
(2) diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma, dan
(3) yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5% bagi pelaku UMKM.

Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019, tulis DJP.


Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. (prm/dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TMQf8s

March 29, 2019 at 11:14PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Belum Lapor Pajak? Tenang, Masih Bisa Sampai 1 April"

Post a Comment

Powered by Blogger.