"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Intan Baruprana Finance TBK dilarang melakukan kegiatan pembiayaan syariah," ujar OJK dalam keterangan resminya seperti dikutip Sabtu (2/2/2019).
"Bagi konsumen yang pembiayaannya sudah berjalan maka penyelesaian hak dan kewajiban akan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di PT Intan Baruprana Finance Tbk," tambah OJK.
PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) atau lebih dikenal sebagai IBF, didirikan pada tahun 1991. Pada tahun 2003, IBF diakuisisi oleh PT Intraco Penta Tbk. Dengan berjalannya waktu, pada tahun 2010, IBF mendirikan unit Bisnis Syariah untuk mendukung ekspansi usahanya.
Foto: OJK
|
(dru)
http://bit.ly/2UxGknL
February 03, 2019 at 12:02AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengumuman! OJK Cabut Izin Syariah Intan Baruprana Finance"
Post a Comment