
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Asosiasi Pengusaha Sawit kompak menentang kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II Uni Eropa yang akan diberlakukan awal Februari ini. Kebijakan ini, dinilai memberatkan industri kelapa sawit Indonesia, yang selama ini menjadi komoditas andalan ekspor.
Seperti apa hasil pertemuan tersebut? Bagaimana sikap pemerintah dalam menanggapi kebijakan RED II Uni Eropa? Apa saja perkembangan terbaru yang perlu diperbarui? Berikut ini, paparan hasil pertemuan antara pemerintah dengan pelaku industri, dalam Profit CNBC Indonesia (Senin, 04/02/2019).
http://bit.ly/2UEvpJ3
February 04, 2019 at 08:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Angin Segar, Penundanaan Impelementasi RED II"
Post a Comment