Search

Larangan Ekspor Benih Lobster Dibuka, Emang Berapa Nilainya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait kemungkinan membuka ekspor benih lobster menuai kontroversi. Kebijakan ini bertentangan dengan kebijakan menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster.

Alasan kemungkinan membuka kembali keran ekspor benih lobster adalah potensi pasar yang besar. Potensi tersebut baru disadari oleh Edhy saat mengirimkan tim ke Vietnam untuk memantau harga benih lobster.

Edhy mengaku kaget karena benih lobster yang dijual harganya lebih tinggi dibanding harga jual dari nelayan Indonesia.


"Paling mahal itu Rp 139 ribu satu benih. Gila, satu benih baby lobster itu Rp 139 ribu? 'iya pak susah barangnya sekarang. Biasanya hanya Rp 50-70 ribuan, " kata Edhy di Rakornas KKP Hotel Borobudur, Rabu pekan lalu (4/12/2019).

Padahal, kata Edhy benih lobster yang dijual dari Indonesia hanya di kisaran Rp 3000-Rp 5.000. Penyebab membengkaknya harga hingga puluhan kali lipat disinyalir karena rute perjalanan yang tidak langsung. Sebelum tiba di Vietnam, benih lobster tersebut harus lebih dulu melewati Singapura sehingga ada peningkatan harga di perantara.

Larangan Ekspor Benih Lobster Dibuka, Emang Berapa Nilainya?Foto: Menteri KKP Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Di zaman menteri KKP Susi Pudjiastuti, larangan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan RI Nomor 56 tahun 2019.


Benih lobster yang dilarang ditangkap dan diekspor adalah yang sedang bertelur atau ukuran karapaksnya (cangkang keras) kurang dari 8 cm dan berat di bawah 200 gram per ekor.

Sejak peraturan tersebut diteken pada 26 Desember 2016, ekspor lobster secara tahunan rata-rata mencapai 1.264 ton. Pada 2017 ekspor lobster jenis Panulirus spp. (HS 03063120) mencapai 1.286 ton senilai US$ 16 juta atau setara dengan Rp 224 miliar (asumsi kurs Rp 14.000/US$).

Pada 2018, ekspor lobster turun menjadi 1.243 ton senilai US$ 26,15 juta (Rp 366 miliar). Artinya ekspor lobster hidup yang ditangkap nelayan nilainya mencapai US$ 21/kg pada 2018. Sepanjang 9 bulan pertama tahun 2019, ekspor lobster mencapai 713 ton senilai US$ 16,7 juta (Rp 234 miliar).

Jika keran benih ekspor lobster dibuka memang tak dapat dipungkiri akan menambah nilai ekspor Indonesia. Apalagi harga benih langka. Namun ekspor benih lobster untuk meningkatkan nilai ekspor tanah air dinilai merupakan tindakan jangka pendek.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Jokowi: CAD rampung, tarung dengan negara mana pun, ayo!

[Gambas:Video CNBC]

(aji/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/36y4Dbl

December 15, 2019 at 07:11PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Larangan Ekspor Benih Lobster Dibuka, Emang Berapa Nilainya?"

Post a Comment

Powered by Blogger.