Search

Kemenkeu: Tak Ada Rencana Pelebaran Defisit 3%!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada rencana pemerintah untuk mengamandemen atau mengubah aturan defisit APBN dari 3% terhadap PDB.

Klarifikasi Kemenkeu ini diungkapkan setelah media BloombergNews mempublikasikan sebuah artikel yang menyebutkan rencana pelebaran defisit tengah dibahas di Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Ibu Menteri sudah klarifikasi bahwa artikel tersebut tidak benar," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Reuters, seperti dikutip Kamis (12/12/2019).

Artikel Bloomberg yang ditulis reporter Karlis Salna tersebut menurut Askolani tidak tepat. Pemerintah, sambungnya, masih tetap mengikuti UU Keuangan Negara yang memastikan defisit APBN pada batas 3% PDB.

"Defisit dan rasio utang terhadap PDB masih akan berada sesuai dengan UU Keuangan Negara," kata Askolani.

Dalam UU Keuangan Negara tahun 2003 tercantum defisit APBN dibatasi 3% dari PDB sementara untuk Rasio Utang Terhadap PDB di posisi 60%.


"APBN akan selalu dijaga secara prudent. APBN akan selalu didorong untuk menjadi fungsi stabilisasi, distribusi, dan alokasi," tegas Askolani.

Tahun 2019 ini pemerintah memproyeksikan defisit APBN 2019 melebar dari 1,84% menjadi 2,2% terhadap PDB.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2LMSY0d

December 12, 2019 at 03:20PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenkeu: Tak Ada Rencana Pelebaran Defisit 3%!"

Post a Comment

Powered by Blogger.