Search

Jualan di Medsos Perlu Izin Ga Sih? Begini Penjelasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam kurun waktu satu dekade terakhir media sosial menjadi salah satu pilihan untuk membuka usaha karena mudah dan gratis. Namun setelah PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diterbitkan situasi mulai berubah.

Meski tujuan PP ini diklaim untuk melindungi konsumen dan pelapak, masih dibutuhkan penjelasan teknis di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Mendag Agus Suparmanto mengaku Permendag masih progres penyelesaian.

"Permendag segera kita keluarkan. Semua [pendaftaran perizinan] online, tidak ada pungutan izin karena semua dimudahkan. Ini sesuai arahan Presiden, terutama kaitannya dengan ekspor," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).


Yang menjadi perhatian lagi adalah kewajiban mengantongi izin usaha bagi pelapak e-commerce. Aturan ini tertulis pada pasal 1 ayat 6 PP 80/2019 tentang PMSE.

Agus menegaskan ketentuan itu berlaku bagi semuanya, termasuk untuk pelapak dari UMKM. Pembuatan izin usaha, katanya, akan dimudahkan khususnya kepada UMKM.

Namun, apakah orang yang menjual produk melalui sosial media juga diwajibkan mempunyai izin usaha?

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian, Rudi Salahudin menjelaskan penjualan perorangan di media sosial tidak diatur dalam PP 80/2019.

Ia menekankan, izin usaha hanya diperuntukan kepada orang yang memang mempunyai intens untuk berbisnis.

"Akun sosial media ngga kita atur, tapi ketika pembeli misalnya tertipu, kita ngga ada perlindungan hukum," kata Rudi usai mengisi forum e-commerce, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Orang yang intens berbisnis itu misalnya pelapak yang memanfaatkan Facebook Business. Dia wajib membuat izin usaha.

Begitu juga dengan Forum Jual Beli (FJB) di Kaskus. Hal ini nantinya diterangkan dalam Permendag.

"FJB sudah intens untuk bisnis. Kan ada yang mengelola, mereka [pengelola FJB] harus mendaftarkan. Nanti mekanismenya, pemegang akun harus kita atur. Misalnya di Kaskus ada FJB, Kaskus yang sundulkan ke kita," kata Rudi menjelaskan apakah pemegang akun perorangan yang sekali berjualan di medsos wajib mempunyai izin usaha atau tidak.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Suhanto, menjelaskan selain memang bersifat profit, pelapak yang secara continue dalam berjualan diwajibkan untuk membuat izin usaha. "Kalau hanya sekali jual, ya ngga dong. Itu bukan dagang," kata Suhanto. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/344t6n4

December 10, 2019 at 04:19PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jualan di Medsos Perlu Izin Ga Sih? Begini Penjelasannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.