
Ia merinci, dari 57 kasus mobil Bea Cukai berhasil mengamankan 84 mobil mewah dengan perkiraan nilai Rp 312,92 miliar. Untuk potensi kerugian negara dari mobil mewah ini diperkirakan Rp 625,84 miliar.
Sedangkan dari 10 kasus sepeda motor berhasil diamankan sebanyak 2.693 motor mewah dengan perkiraan nilai Rp 10,83 miliar. Adapun potensi kerugian negara dari sepeda motor mewah ini Rp 21,66 miliar.
"Dan sekali lagi yang terbesar di tahun 2019. Perkiraan nilai barang yang berhasil diselamatkan pada tahun ini sebesar Rp 323,75 miliar," ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).
Dengan total perkiraan nilai barang itu maka total kerugian negara dari barang mewah tersebut mencapai Rp 647,5 miliar. Nilai tersebut berdasarkan dengan potensi Penjualan atas barang mewah yang dikenakan hingga 200%.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, perkiraan kerugian negara ini sudah termasuk pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125%, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%-7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% serta bea masuk 40%-50%.
"Potensi kerugiannya kali dua ya. Jadi kira-kira potensi perpajakannya, bea masuk maupun pajak impor itu kali dua. Dua kali lipat dari nilainya. Jadi kalau nilainya Rp 10 miliar maka jadinya Rp 20 miliar," kata Heru.
(sef/sef)
https://ift.tt/2S2n2Jl
December 18, 2019 at 03:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Duh! Mobil dan Motor Mewah Selundupan Buat Negara Rugi Rp 647 M"
Post a Comment