Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik. Adapun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai turunan dari Perpres kendaraan listrik pun diharapkan bisa rampung pada September 2019 di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga bisa segera berlaku.
Permenhub ini nantinya akan mengatur tentang uji tipe atau uji kelayakan dari kendaraan listrik yang akan mengaspal di Indonesia.
Bagaimana pelaku industri otomotif menyikapi kian dekatnya realisasi kendaraan listrik? Sudah siapkan industri, seberapa urgen RI membutuhkan mobil listrik?
Simak perbincangan bersama Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dalam Squawk Box CNBC Indonesia.
[Gambas:Video CNBC] (dru)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2NgeOLn
August 17, 2019 at 03:49PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Penampakan Truk Tangki Pertamina yang Dibajak[unable to retrieve full-text content]
Dua mobil tersebut berisi biosolar dengan kapasitas penuh, ma… Read More...
Investor Asing Tebar Dana Rp 263,6 Miliar, IHSG Menguat 0,26%
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan sesi I dengan p… Read More...
Tak Cuma PNS, CPNS Pun Gajinya Ikutan NaikJakarta, CNBC Indonesia - Tahun politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemer… Read More...
Bahana: Akhir Tahun IHSG Bisa Sentuh Level 6.800
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bahana Sekuritas memprediksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bisa m… Read More...
Begini Strategi Bank Capital Dongkrak DPK
Jakarta, CNBC Indonesia- Sepanjang 2018, PT Bank Capital Indonesia Tbk (IDX: BACA) mencat… Read More...
0 Response to "Streaming: Aturan Mobil Listrik Diteken, Industri Siap-Siap"
Post a Comment