Search

2 September Berlaku, Ini Daftar Tarif Terbaru Ojek Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif baru ojek online akan berlaku penuh mulai pekan depan, 2 September 2019 pukul 00:00 waktu setempat. Tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM/Kepmen) Perhubungan No 348 Tahun 2019.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 ada dua komponen penyusun tarif ojek online. Yakni biaya langsung yang ditetapkan oleh Kemenhub dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.

2 September Berlaku, Ini Daftar Tarif Terbaru Ojek OnlineFoto: Daftar Tarif Ojek Online

Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:

  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Asal tahu saja, tarif baru ojek online diujicobakan di Indonesia sejak 1 Mei 2019. Kala itu pelaksanaannya dilakukan di 8 kota di Indonesia. Kemudian pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan mulai minggu depan berlaku di semua kota di Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2ZvussL

August 31, 2019 at 03:26PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "2 September Berlaku, Ini Daftar Tarif Terbaru Ojek Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.