Search

Tarif Baru Ojol Berlaku di Seluruh RI, Ini Kata Grab dan Gojek

Jakarta, CNBC IndonesiaTarif baru ojek online berlaku menyeluruh di semua wilayah RI mulai Senin (2/9/2019) pukul 00.00 waktu setempat. Pengumuman tersebut secara resmi disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kamis (29/8/2019).

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan, pemberlakuan tersebut merupakan komitmen untuk merealisasikan Keputusan Menteri (KM/Kepmen) Perhubungan No 348 Tahun 2019.

"Kemarin baru 123 kota. Seluruh operasi Grab ada di 224 kota, Gojek 221 kota, mulai nanti tanggal 2 dini hari pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan KM 348," tegas Yani.

Merespons hal tersebut, dua operator baik Gojek maupun Grab siap mendukung kebijakan pemerintah. 


Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek, Panji Ruky bahkan menyampaikan apresiasi atas penerapan ini.

"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejeterahkan mitra pemgemudi, dan perbaiki layanan," ungkapnya.

Dia berharap ojol tetap menjadi prioritas perhatian pemerintah. Di sisi lain, dia memastikan tarif ojol tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Tarif Baru Ojol Berlaku di Seluruh RI, Ini Kata Grab & GojekFoto: Infografis/Tarif baru Ojek Online/Arie Pratama

Senada, Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy juga mendukung penerapan menyeluruh ini. Grab bahkan punya persiapan khusus untuk realisasi aturan.

"Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif, baik buat pendapatan mereka. Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," tandasnya.

Informasi saja, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 ada dua komponen penyusun tarif ojek online. Yakni biaya langsung yang ditetapkan oleh Kemenhub dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.

Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:

  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

(roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UdSuDq

August 30, 2019 at 02:27PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Baru Ojol Berlaku di Seluruh RI, Ini Kata Grab dan Gojek"

Post a Comment

Powered by Blogger.