Zonasi I
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi I adalah Jawa, Sumatera dan Bali (Minus Jabodetabek)
Zonasi II adalah Jabodetabek
Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
Foto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama
|
Dijelaskan Budi, sebelumnya tarif ojol berkisar Rp 1.600/Km sampai 1.800/Km per nett. Namun ada juga yang menetapkan tarifnya yang berkisar Rp 1.400/Km sampai Rp 1.500/Km.
"Kan berubah-ubah terus. Tapi yang jelas kita sudah dapatkan angka yang cukup bagus. Memang ada kenaikan sedikit," katanya.
Namun jangan khawatir, Budi mengatakan tarif ini akan direview selama 3 bulan sekali. Nantinya, Kemenhub akan merilis apakah ada kenaikan atau justru penurunan setelah 3 bulan.
"Sehingga secepat itu kalau ada perubahan bisa kita lakukan. Tapi kalau evaluasi tidak perlu perubahan ya tidak berubah," tuturnya.
(dru/dru)
https://ift.tt/2HD2NO3
March 25, 2019 at 08:07PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wah.. 1 Mei Resmi Berlaku, Tarif Ojol Naik 20%!"
Post a Comment