Search

Wah.. 1 Mei Resmi Berlaku, Tarif Ojol Naik 20%!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mentapkan tarif ojek online. Aturan tersebut seusai dengan zonasi wilayah.

Zonasi I
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km


Zonasi II
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km


Zonasi III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km


Zonasi I adalah Jawa, Sumatera dan Bali (Minus Jabodetabek)
Zonasi II adalah Jabodetabek
Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB

Wah.. 1 Mei Resmi Berlaku, Tarif Ojol Naik 20%!Foto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama
Dengan resminya tarif tersebut yang mulai berlaku 1 Mei 2019, maka tarif ojol mengalami kenaikan 20%. "Sekitar 20%. Ya 10-20% lah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Dijelaskan Budi, sebelumnya tarif ojol berkisar Rp 1.600/Km sampai 1.800/Km per nett. Namun ada juga yang menetapkan tarifnya yang berkisar Rp 1.400/Km sampai Rp 1.500/Km.

"Kan berubah-ubah terus. Tapi yang jelas kita sudah dapatkan angka yang cukup bagus. Memang ada kenaikan sedikit," katanya.

Namun jangan khawatir, Budi mengatakan tarif ini akan direview selama 3 bulan sekali. Nantinya, Kemenhub akan merilis apakah ada kenaikan atau justru penurunan setelah 3 bulan.

"Sehingga secepat itu kalau ada perubahan bisa kita lakukan. Tapi kalau evaluasi tidak perlu perubahan ya tidak berubah," tuturnya.

[Gambas:Video CNBC]

(dru/dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HD2NO3

March 25, 2019 at 08:07PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wah.. 1 Mei Resmi Berlaku, Tarif Ojol Naik 20%!"

Post a Comment

Powered by Blogger.