Search

Tarif Ojol Rp 1.850/Km-Rp 2.100/Km, Kemenhub: Cegah Monopoli

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada tiga pertimbangan diterapkannya tarif ojek online. Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi.

Tarif Ojol Rp 1.850/Km-Rp 2.100/Km, Kemenhub: Cegah MonopoliFoto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama

"Jelas pak presiden dan menteri menyampaikan profesi ojol profesi mulia sehingga perlu kita atur. Artinya kita mempertimbangkan sekali bagaimana aspirasi pengemudi," jelas Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Kedua, kepentingan masyarakat di mana costumer perlu harga yang baik. Masalah kenyamanan dan Keamanan sudah ada di aturan sebelum.

"Ketiga, kepentingan aplikator. Pemerintah perlu melindungi dua aplikator supaya tidak mati salah satu. Supaya tidak ada monopoli," tambah Budi Setiyadi.

Sebelumnya, kemenhub memutuskan tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.

Simak video tentang ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/gus)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2U7BVeF

March 25, 2019 at 08:25PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Ojol Rp 1.850/Km-Rp 2.100/Km, Kemenhub: Cegah Monopoli"

Post a Comment

Powered by Blogger.