Jakarta, CNBC Indonesia -
Kementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada tiga pertimbangan diterapkannya tarif ojek online. Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi.
 Foto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama
|
"Jelas pak presiden dan menteri menyampaikan profesi ojol profesi mulia sehingga perlu kita atur. Artinya kita mempertimbangkan sekali bagaimana aspirasi pengemudi," jelas Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Kedua, kepentingan masyarakat di mana costumer perlu harga yang baik. Masalah kenyamanan dan Keamanan sudah ada di aturan sebelum.
"Ketiga, kepentingan aplikator. Pemerintah perlu melindungi dua aplikator supaya tidak mati salah satu. Supaya tidak ada monopoli," tambah Budi Setiyadi.
Sebelumnya, kemenhub memutuskan tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Simak video tentang ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/gus)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2U7BVeF
March 25, 2019 at 08:25PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Jakarta Kota Paling Berpolusi di Dunia, Salah Siapa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah data penting tertera di laman AirVisual, Minggu (28/7/2019) pagi. … Read More...
Mobil Listrik Siap Meluncur, Bagaimana Nasib B20 RI?Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan presiden tentang kendaraan listrik akan diterbitkan dalam waktu … Read More...
Dark Mode WhatsApp Hingga Facebook-Google Kumpulkan Datamu
Jakarta, CNBC Indonesia - Sepekan yang lalu, CNBC Indonesia banyak mengang… Read More...
'Kematian' RUU Ekstradisi dan Demo Hong Kong yang Masih TerjadiHong Kong, CNBC Indonesia - Sudah sekitar dua bulan terakhir terjadi demo besar-besaran di Hong Kong… Read More...
Yes! Dolar AS Mulai Kehabisan Bensin, Rupiah Bisa Tancap Gas
Jakarta, CNBC Indonesia - Sepanjang pekan kemarin pasar keuangan Indonesia cenderung tertekan. Tida… Read More...
0 Response to "Tarif Ojol Rp 1.850/Km-Rp 2.100/Km, Kemenhub: Cegah Monopoli"
Post a Comment