
Isu pertama terkait dengan asuransi, yakni soal prinsip grandfather clause. Grandfather clause merupakan asas pengecualian dalam kontrak yang memperbolehkan aturan lama berlaku atas beberapa situasi atau konteks yang sedang berlangsung ketika aturan baru dibuat untuk semua situasi dan konteks di masa mendatang.
Pada pertengahan tahun lalu pemerintah menerbitakan aturan kepemilikan asing di industri asuransi. Pemerintah membatasi kepemilikan asing maksimal 80%. Sebelum aturan ini berlaku, asing bisa memiliki saham asuransi hingga 99%.
"Prinsipnya OK, tapi amandemen prosedurnya yang jadi soal. Itu kan dalam Peraturan Pemerintah, prosesnya agak panjang, harus dapat izin prakarsa dll. Jadi negosiasinya masih berlangsung," kata Darmin di kantornya, Jumat (29/3/2019).
Isu kedua terkait sistem Gerbang Pembayaran Nasional. Menko menjelaskan, persyaratan yang diminta perusahaan switching AS sudah dipenuhi, yakni adanya semacam persetujuan bersyarat dari Bank Indonesia.
"Ada permintaan dari beberapa perusahaan AS di bidang itu, mereka janji memenuhi persyaratan kita. Kita akan setujui kalau itu sudah dipenuhi. Itu soal transaksi pembayaran," jelasnya.
Sementara itu, isu ketiga menyangkut hal-hal yang lebih teknis, seperti pelaksanaan regulasi terkait impor produk hortikultura yang baru, setelah AS memenangkan gugatan terhadap RI di Badan Penyelesaian Sengketa dan Badan Banding WTO.
"Jadi secara umum memang ada kemajuan walaupun belum 100%," pungkasnya.
(roy/roy)
https://ift.tt/2OwySYq
March 29, 2019 at 09:35PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal GSP, AS-RI Masih Nego Soal Asuransi Hingga Pembayaran"
Post a Comment