Search

Permohonan Banding Ditolak, Go-Jek Terganjal Filipina

Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa berbagi tumpangan (ride-hailing) Asia Tenggara, Go-Jek masih belum bisa berekspansi ke pasar Filipina. Pasalnya, usaha hukum yang ditempuh kandas.

Hari ini (19/3/2019), Go-Jek kalah dalam upaya banding melawan keputusan Filipina yang tidak memberikan lisensi karena startup unicorn Indonesia ini belum memenuhi aturan kepemilikan lokal di Filipina.


Mengutip Reuters, Go-Jek yang disokong investor kakap seperti Google dan Tencent Holdings ini berharap bisa masuk Filipina untuk menantang Grab, pemain terbesar dalam sektor berbagi tumpangan Filipina.


Go-Jek mengajukan permohonan linsensi pada Agustus 2018 dengan menggunakan anak usaha Velox, namun pada Januari 2019 permohonan tersebut ditolak.

"Mereka (Go-Jek) mengajukan peninjauan kembali, tetapi gagal memperbaiki aturan kepemilikan Filipina," ujar Chairman Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) Martin Delgra.

Seorang juru bicara Go-Jek mengatakan manajemen kecewa dan "sekarang akan mengeksplorasi opsi yang ada."

Beberapa perusahaan ride-hailing yang berasal dari Filipina telah mulai beroperasi di ibukota Manila dan di provinsi-provinsi besar selama dua tahun terakhir, tetapi kurang berhasil mengikis dominasi Grab, yang saat ini menguasai lebih dari 90% pasar.

Simak video buka-bukaan Bos Grab soal persaingan dengan Go-Jek di bawah ini;
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2W7vdCX

March 19, 2019 at 09:20PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Permohonan Banding Ditolak, Go-Jek Terganjal Filipina"

Post a Comment

Powered by Blogger.