Pemerintah menyebut kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna juga kesejahteraan PNS. Dengan pengumuman ini, artinya gaji PNS di bulan April akan melambung karena kenaikan gaji dari Januari akan dibayarkan di bulan April. Kenaikan gaji ini bertepatan dengan momentum Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan 17 April mendatang.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menjelaskan, kenaikan gaji PNS belum perlu naik tahun ini karena dari sisi kinerja PNS belum optimal. Dari aspek produktivitas PNS, efisiensi pelayanan PNS dan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) meski berada di peringkat 73 masih banyak yang harus diperbaiki.
"Infrastruktur memang berhasil meningkat, tapi apakah itu kinerjanya PNS? Bukan, itu sebagian besar kinerjanya sektor swasta dan BUMN. Kinerja PNS yang bisa diukur adalah hal registrasi usaha, perlindungan terhadap legalitas usaha, penegakan terhadap aspek legalitas. Itu yang jadi ukuran karena mereka melayani di sisi itu," jelas Eko kepada CNBC Indonesia, Minggu (17/3/2019).
Praktik korupsi yang masih kerap terjadi, lanjut Eko, seharusnya jadi pertimbangan pemerintah atas penilaian kerja birokrasi. Pasalnya, dalam praktuk korupsi pasti melibatkan birokrasi. Mempertimbangkan hal itu, Eko menyebut belum ada alasan untuk gaji PNS dinaikan. Kalaupun ada kenaikan dan diumumkan pada momentum politik, maka hal itu bersifat politis.
"Akhirnya yang terjadi memang kita harus akui bahwa ini keputusan yang sangat politis untuk tujuan politik juga. Bukan tujuan kesejahteraan. Momentum pelaksanaannya dipas-pasin dengan pilpres, jadi aspek politiknya ada untuk menarik efek elektoral," ucap Eko melanjutkan.
![]() |
Di sisi lain, peningkatan gaji PNS juga dikhawatirkan menyebabkan kenaikan angka inflasi di bulan Mei-Juni. Eko melanjutkan, pada momen ini produsen akan bersiap menaikan harga. Bukan hanya karena permintaan yang meningkat, tapi karena ada celah bahwa daya beli semakin tinggi.
"Akibatnya dari sisi inflasi kita harus siap-siap untuk inflasi yang lebih tinggi nanti menjelang puasa dan lebaran karena momentumnya kan hampir bersamaan, Mei puasa dan Juni Lebaran," kata Eko.
Hal lainnya, kenaikan gaji PNS di saat pertumbuhan industri 4,25% alias di bawah pertumbuhan ekonomi dinilai kurang tepat. Selama ini, kata Eko, gaji PNS menjadi patokan gaji pegawai di swasta. Kenaikan gaji PNS akan berbuntut permintaan kenaikan gaji di sektor swasta. Kenaikan gaji dituntut karena harga barang naik.
"Sebetulnya bukan ada pada angkanya, tapi image bahwa gaji PNS naik itu akan terefleksi pada angka-angka di pedagangnya. Bisa saja kenaikannya di atas 5% , belum tentu naik 5% juga, blm tentu setara, bisa jadi lebih tinggi karena dia mendompleng momentum puasa dan lebaran," jabarnya.
Beleid kenaikan gaji PNS termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dalam PP disebutkan gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Simak video terkait PNS di era Jokowi di bawah ini.
(miq/miq)
https://ift.tt/2u8QHDq
March 17, 2019 at 07:45PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Naikkan Gaji PNS Jelang Pilpres, Politis atau Tidak?"
Post a Comment