Search

Ini Kata Garuda, Soal Aturan Baru Tiket Pesawat

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan regulasi baru untuk mengatur tarif tiket pesawat yang tertuang dalam Peraturan Menteri 20/2019 yang mengatur tata cara dan formulasi penghitungan tarif.

Otoritas perhubungan bahkan sekaligus mengeluarkan aturan turunan berbentuk Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 72/2019 yang mengatur besaran tarif dan batasan tiket pesawat yang nantinya diberlakukan.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengemukakan, akan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan penetapan tarif pesawat


"Sebagai maskapai kita dukung setiap hal yang menjadi concern regulator. Kami percaya pemerintah melihat kepentingan semua stakeholder," kata Ikhsan di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (29/3/2019).

Ikhsan menjelaskan, persoalan mahalnya tiket pesawat sejatinya telah direspon oleh Garuda Indonesia dengan memberikan diskon tiket hingga 50%. Hal tersebut, sambung dia, dilakukan pada awal pekan ini.

"Ini bukan tekanan dari pemerintah, tapi reguler kita lakukan. Dari sisi kita, kita sudah comply dengan aturan. Harga kita tidak pernah melakukan hingga tarif batas bawah karena kita premium," tegasnya.

"Rute yang ramai mungkin lebih murah. Rute yang sepi mungkin lebih mahal. Daerah Barat biasanya lebih murah. Intinya kita pas terbang harus ada margin," kata Ikhsan.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2U4Ze9V

March 30, 2019 at 01:47AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Kata Garuda, Soal Aturan Baru Tiket Pesawat"

Post a Comment

Powered by Blogger.