Search

Kisah di Balik Pembatalan Aturan Pajak e-Commerce

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (kemenkeu) memutuskan menarik aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tahun 2018 tentang pajak e-commerce yang akan berlaku 1 April 2019. Alasannya, aturan ini telah menimbulkan kekisruhan dan simpang siur informasi di Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan awalnya PMK 2010 tahun 2018 tentang pajak e-commerce dibuat untuk memperoleh informasi melalui pelaku industri, namun aturan ini ditanggapi keliru bahwa akan ada pajak baru.


Selain itu, muncul juga persepsi seolah-olah yang bayar pajak adalah usaha konvensional, sementara digital tidak. Padahal perusahaan digital membayar pajak.


"Begitu banyak simpang siur. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan banyak yang collect info dari perusahaan marketplace. Dengan simpang siur kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, memahami seluruhnya," ujar Sri Mulyani, di Kantor Pajak Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya."

Sri Mulyani menambahkan, meski dicabut aturan pajak yang ada masuk berlaku. Aturan tersebut adalah pajak UMKM di mana pengusaha digital yang memiliki penghasilan sampai Rp 4,8 miliar kena pajak 0,5%.

Menanggapi pembatalan ini, Ketua idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) Ignasius Untung menyebut kebijakan yang diambil Sri Mulyani merupakan kebijakan yang baik.

"Kami amat sangat mengapresiasi tim Kemenkeu (kementerian keuangan) dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sejak awal kooperatif sekali." ujar Ignatius Untung. "Ternyata mereka punya semangat yang sama. Jadi keputusan ini kami apresiasi sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan lebih besar dan ini keputusan yang baik sekali dari bu SMI (Sri Mulyani) dan jajaran kemenkeu."

Simak video tentang pembatalan aturan pajak e-commerce di bawah ini:

(roy/dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FHpAoy

March 30, 2019 at 01:53AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kisah di Balik Pembatalan Aturan Pajak e-Commerce"

Post a Comment

Powered by Blogger.