
Namun, OJK menegaskan bahwa saat ini, FinTech peer-to-peer (P2P) lending hanya dapat memberikan maksimum bunga 0,8% per hari dan akumulasi denda maksimal adalah 100% dari nilai pokok.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan "peminjaman harus manusiawi dan bertanggung jawab. Bunga maksimal 0,8% per hari," ujarnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Penyelenggara juga hanya dapat menagih kepada peminjam maksimal dalam waktu 90 hari. Ia mencontohkan bahwa kalau peminjam meminjam Rp 2 juta, maka tidak akan mungkin peminjam bisa ditagih Rp 5 juta. Di mana kalau peminjam meminjam Rp 2 juta maka maksimum yang ditagihkan ke mereka adalah Rp 4 juta sampai dengan hari ke 90.
Pada hari ke 90 ketika peminjam masih belum bisa membayar maka dia tidak boleh lagi ditagih. "Jadi kalau ada istilah Saya minjem banyak karena Gali Lobang Tutup Lobang ini nggak valid argumen ini karena di hari ke 91 orang ini tidak boleh lagi ditagih," ujarnya.
Namun meskipun seperti itu, peminjam yang gagal bayar akan tercatat dalam daftar orang bermasalah dalam hal kredit di Indoensia. Sehingga dia tidak mungkin lagi kita meminjam ke mana pun mau ke perbankan atau FinTech Lending.
Selain itu Ia menekankan bahwa FinTech P2P Lending adalah kesepakatan antar pihak di mana ini dilindungi undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur.
Saksikan video tentang LPS yang mengkaji penjaminan untuk uang di e-money di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
https://ift.tt/2Hhk3qT
March 06, 2019 at 09:41PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Catat! Bunga Fintech Lending Maksimal 0,8% per Hari"
Post a Comment