Search

UBS Group Didenda EUR 4,5 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia- Pengadilan Perancis memerintahkan bank asal Swiss, UBS Group AG untuk membayar lebih dari EUR 3,7 miliar ditambah kompensasi pada pemerintah Perancis sebesar EUR 800 juta. Sehingga total denda yang harus dibayar raksasa keuangan dunia ini mencapai EUR 4,5 miliar. Denda ini ditetapkan pengadilan setelah UBS Group terbukti membantu klien kaya asal Prancis menghindari pajak.

Simak selengkapnya dalam News Flash program Profit CNBC Indonesia (Kamis, 21/02/2019) di video berikut ini.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Nl0G17

February 22, 2019 at 01:47PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UBS Group Didenda EUR 4,5 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.