Jakarta, CNBC Indonesia- Pengadilan Perancis memerintahkan bank asal Swiss, UBS Group AG untuk membayar lebih dari EUR 3,7 miliar ditambah kompensasi pada pemerintah Perancis sebesar EUR 800 juta. Sehingga total denda yang harus dibayar raksasa keuangan dunia ini mencapai EUR 4,5 miliar. Denda ini ditetapkan pengadilan setelah UBS Group terbukti membantu klien kaya asal Prancis menghindari pajak.
Simak selengkapnya dalam News Flash program Profit CNBC Indonesia (Kamis, 21/02/2019) di video berikut ini.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2Nl0G17
February 22, 2019 at 01:47PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Santa Claus Rally Membayangi, Harga Emas Antam Ogah Gerak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas acuan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) stagnan di l… Read More...
Wah, Santa Claus Rally Juga Hampiri Pasar Minyak MentahJakarta, CNBC Indonesia - Santa Claus Rally nyatanya tak hanya menghampiri pasar saham saja, tetapi … Read More...
Hari Terakhir Bursa 2019, IHSG Berpotensi Tutup di Atas 6.350Jakarta, CNBC Indonesia - Gerak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebelum mengakhiri perd… Read More...
Begini Kronologi Tarif Listrik 900 VA Batal Naik di 2020
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan ti… Read More...
Menguat 5% Lebih Desember Ini, IHSG Kehabisan Nafas!
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka flat pada perdagangan terakhir … Read More...
0 Response to "UBS Group Didenda EUR 4,5 Miliar"
Post a Comment