Search

Tarif Rata-Rata MRT Jakarta Rp 8.500, JK: Ini Jalan Tengah

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan tarif rata-rata Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar Rp 8.500, Senin (25/3/2019). Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 April 2019 mendatang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang bahwa tarif yang ditetapkan saat ini sudah cukup ideal meskipun masih ada sejumlah kalangan yang menilai bahwa penetapan tarif MRT terlampau tinggi atau bahkan terlalu rendah sehingga meningkatkan jumlah subsidi.


"Saya kira ini suatu jalan tengah. Terutama pada kemampuan DKI khususnya pemerintah membayar subsidi begitu besar," tegas JK di kantor Wapres, Selasa (26/3/2019).


Menurut JK, penetapan tarif MRT memang tidak bisa sembarangan ditentukan. Pasalnya, ada beberapa aspek yang perlu menjadi pertimbangan sebelum menentukan tarif.

Tarif Rata-Rata MRT Jakarta Rp 8.500, JK: Ini Jalan TengahFoto: Infografis/Aturan Penggunaan Tiket MRT/Arie Pratama

Tarif MRT, sambung dia, tidak bisa begitu saja ditetapkan tinggi lantaran MRT merupakan suatu transportasi publik biasa, meskipun baru pertama kali beroperasi di Indonesia.

"MRT sama-sama angkutan umum dan sama-sama cukup baik. Itu tidak bisa terlalu tinggi. Busway itu jalurnya panjang, banyak. Sedangkan MRT masih terbatas," jelasnya.


Apabila tarif yang ditentukan terlampau murah, maka bebannya pun akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta lantaran harus disubsidi oleh pemerintah daerah.

"Kalau terlalu murah juga, subsidinya makin tinggi, kita juga tidak bisa membangun 200 kilometer [jalur MRT] kalau subsidinya terlalu tinggi," tegasnya. (prm)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FAHo5R

March 26, 2019 at 10:47PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Rata-Rata MRT Jakarta Rp 8.500, JK: Ini Jalan Tengah"

Post a Comment

Powered by Blogger.