Search

Tarif Batas Atas Zona 3 Ojol Rp 2.600/Km

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.

Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.

Berikut tarif ojek online dari kemenhub:


Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Tarif Batas Atas Zona 3 Ojol Rp 2.600/KmFoto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama

Zonasi II 
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III

Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km


- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara

"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UUA4qS

March 25, 2019 at 07:32PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Batas Atas Zona 3 Ojol Rp 2.600/Km"

Post a Comment

Powered by Blogger.