Search

Sudah Tahu Belum? Zakat bisa Kurangi Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia- Saat ini, sedang berlangsung periode laporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan bagi wajib pajak. Bila Anda wajib pajak yang juga membayar zakat, maka zakat bisa lho untuk pengurang pajak!

Seperti apa lengkapnya? Simak ulasan bersama dengan Aline Wiratmaja di Profit, CNBC Indonesia (Jumat, 15/3/2019).

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2F8XSAB

March 18, 2019 at 09:35PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sudah Tahu Belum? Zakat bisa Kurangi Pajak!"

Post a Comment

Powered by Blogger.