Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman menyatakan, RI bisa saja menggugat UE di World Trade Organization (WTO) dan Pengadilan Tinggi Eropa (European Justice Court).
"Di situ akan ada dua cara yang dilakukan, yang pertama adalah tentu melalui European Justice Court yang ada di sana, pengadilan yang ada di Uni Eropa dan yang kedua adalah bisa melalui WTO," kata Rizal kepada CNBC Indonesia dalam program Closing Bell, Selasa (19/3/2019).
Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih menunggu ketetapan Delegated Acts RED (Renewable Energy Directive) II yang masih diproses dalam internal UE. Rizal menambahkan, Delegated Acts itu akan masih dalam proses sampai maksimum dua bulan ke depan.
Pemerintah menunggu hingga ketetapan tersebut menjadi produk hukum sehingga pemerintah bisa melakukan proses pengaduan ke mana pun, baik itu WTO maupun Pengadilan Tinggi Eropa.
Rizal menyatakan, pemerintah enggan sampai menunggu ketetapan itu final. Pemerintah memilih mengantisipasi adanya hambatan ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) ke Uni Eropa. Pasalnya, Uni Eropa merupakan pasar ekspor besar bagi Indonesia.
"Penggunaan CPO di Uni Eropa utamanya adalah untuk biofuel, untuk transportasi itu sekitar 64%. Sisanya adalah kebutuhan CPO untuk industri makanan yang ada di Uni Eropa," tutur Rizal.
![]() |
Dengan dikeluarkannya Delegated Acts RED II ini, lanjut Rizal, akan menyebabkan penggunaan biofuel yang berasal dari CPO, baik dari Indonesia atau negara lain akan mulai dikurangi penggunaannya mulai 2024 dan 0% di tahun 2030.
"Tentu Uni Eropa dengan posisi saat ini merupakan [negara tujuan] ekspor kedua terbesar Indonesia tentu akan terkena dampak," kata Rizal.
Saat ini, Pemerintah Indonesia bersama forum regional ASEAN dan Uni Eropa telah melakukan upaya-upaya diplomasi hingga tingkat tinggi, kata Rizal.
"Ini akan kita lengkapi upaya-upaya dengan mengikutsertakan dunia usaha." pungkasnya.
Dalam rancangan terbaru regulasi Renewable Energy Directives II (RED II) tersebut, Komisi Eropa menyimpulkan perkebunan kelapa sawit telah mengakibatkan deforestasi besar-besaran.
Hasil kajian Komisi Eropa menyatakan bahwa 45% dari ekspansi produksi CPO sejak tahun 2008 telah berujung pada kehancuran hutan, lahan gambut (peatlands) dan lahan basah (wetlands) serta menghasilkan emisi gas rumah kaca secara terus-menerus.
Adapun kajian tersebut menyebutkan bahwa hanya 8% dari ekspansi produksi minyak kedelai (soybean oil) dan 1% dari minyak rapeseed dan bunga matahari (sunflower) yang berkontribusi pada kerusakan yang sama, seperti dilansir dari Reuters.
Simak video terkait CPO di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
https://ift.tt/2Og6wBj
March 20, 2019 at 03:37AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RI Bisa Gugat Uni Eropa di WTO dan Pengadilan Tinggi Eropa"
Post a Comment