Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan memastikan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak
e-commerce. Peraturan ini telah disahkan pada 31 Desember 2018 lalu.
Salah satu faktornya adalah sosialisasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, akan dilakukan sosialisasi lebih dalam terkait aturan toko
online atau
e-commerce ini sehingga tidak menimbulkan simpang siur.
Simak informasi selengkapnya dalam Breaking News di program Closing Bell, CNBC Indonesia (Jumat, 29/03/2019) berikut ini.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2CUgUKX
March 30, 2019 at 12:55AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
6 Langkah Strategis BI dan Pemerintah Kejar Devisa Pariwisata
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Koordinator Bidang … Read More...
Dolar AS Nyungsep di Eropa
Pada Senin (18/5/2019) pukul 13:22 WIB, US$ 1 setara dengan EUR 1,335. Euro menguat 0,09% diba… Read More...
Banjir Bandang Sentani Tewaskan 77 Orang, Ini PenyebabnyaJakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencan… Read More...
Perbankan RI Konsolidasi, Bunga Kredit Semakin Murah
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong bank-bank di Indonesia mela… Read More...
Waah! Bank Yudha Bhakti Laku Diakuisisi Akulaku
Jakarta, CNBC Indonesia- Perusahaan teknologi finansial (fintech) Akulaku mengakuisisi 8,9% sa… Read More...
0 Response to "Perhatian! Sri Mulyani Batalkan Pajak E-Commerce!"
Post a Comment