Search

Perhatian! Sri Mulyani Batalkan Pajak E-Commerce!

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan memastikan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak e-commerce. Peraturan ini telah disahkan pada 31 Desember 2018 lalu.
Salah satu faktornya adalah sosialisasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, akan dilakukan sosialisasi lebih dalam terkait aturan toko online atau e-commerce ini sehingga tidak menimbulkan simpang siur.

Simak informasi selengkapnya dalam Breaking News di program Closing Bell, CNBC Indonesia (Jumat, 29/03/2019) berikut ini.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CUgUKX

March 30, 2019 at 12:55AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perhatian! Sri Mulyani Batalkan Pajak E-Commerce!"

Post a Comment

Powered by Blogger.