Search

Penjelasan Direksi Pupuk Indonesia Soal Direksi yang Kena OTT

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menangkap seorang anggota DPR dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). OTT ini terkait dengan dugaan suap distribusi pupuk.

Ternyata, sebelum anggota DPR, KPK telah lebih dahulu mencokok tujuh orang, antara lain direksi BUMN dari PT Pupuk Indonesia serta pihak PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).

Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, mengaku, sejauh ini pihaknya masih menunggu keterangan lengkap dari KPK. Pasalnya, informasi yang beredar sejauh ini masih amat terbatas.


"Saat ini kita masih menunggu ya karena kita belum dapat informasi yang lengkap dan jelas dari KPK. Jadi kita nggak berani berspekulasi sebelum ada keterangan resmi dari KPK," urainya ketika berbincang dengan CNBC Indonesia, Kamis (28/3/2019).


"Jadi kita belum berani mengeluarkan statement yang lengkap karena kita juga masih mengumpulkan fakta fakta di lapangan," lanjutnya.

Jika memungkinkan, perusahaan bahkan berencana mendatangi Kantor KPK untuk meminta klarifikasi secara langsung. Sebab, sejauh ini perusahaan belum dapat kepastian nama-nama yang diduga terlibat rasuah.

"Nah itu sebaiknya KPK lah [yang menyebut identitas]. Kitalnya nggak tahu yang mana-mana. Belum tahu siapa yang di-OTT," bebernya, sambil memastikan bahwa yang terjaring OTT bukan Direktur Utama.

Terlepas dari itu, dia tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Perusahaan beserta seluruh jajaran direksi bakal kooperatif jika diperlukan untuk mendukung berlangsungnya proses penyidikan.

"Akan kooperatif mengenai siapapun itu nanti, kita juga belum tahu. Yang jelas akan diproses sesuai aturan perusahaan. Aturan perusahaan ada sanksi-sanksi dari perusahaan. Bisa sampai pemecatan. Sama semua perusahaan seperti itu ya," pungkasnya. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2YyoaW3

March 28, 2019 at 08:54PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjelasan Direksi Pupuk Indonesia Soal Direksi yang Kena OTT"

Post a Comment

Powered by Blogger.