Search

OJK-AFPI Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Fintech P2P Lending

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan keberadaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Selain peresmian oleh OJK, AFPI juga melantik jajaran pengurus untuk periode 2019-2021 dan memilih Co-founder sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi sebagai Ketua Umum AFPI. AFPI dibentuk oleh para pelaku fintech peer to peer (P2P) lending untuk menjadi wadah menampung aspirasi internal dan masyarakat.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada OJK yang telah mendengarkan aspirasi para penyelenggara Fintech P2P Lending mengenai pentingnya kehadiran asosiasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya," ujar Adrian.


"Diharapkan dengan keberadaan asosiasi, industri fintech P2P lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional. Di Indonesia, fintech ditujukan untuk inklusi keuangan," lanjutnya.

AFPI telah dibentuk sejak 5 oktober 2018. Dengan ini, AFPI resmi menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending sesuai dengan penunjukan OJK No. S- D.05/IKNB/2019.

Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan Peraturan Otoritas jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 Bab XII Pasal 48, maka seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI.

Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending mencapai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna konsumtif dan syariah.

Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi. Seluruh anggota AFPI merupakan perusahaan Fintech Pendanaan Online (P2P) Lending yang sudah terdaftar di OJK.

"AFPI hadir untuk turut mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Pemanfaatan Fintech P2P Lending diharapkan dapat mengisi kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM, menurut data World Bank dan IFC , kebutuhan kredit UMKM sebesar US $ 165 miliar atau 19% dari Produk Domestik Bruto (PDB)," tutur Adrian.

OJK-AFPI Perkuat Pengaturan & Pengawasan Fintech P2P LendingFoto: Infografis/10 daftar fintech baru yang terdatar di OJK/Aristya Rahadian Krisabella

Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi mengatakan masyarakat Indonesia sudah mulai akrab dengan pinjaman online (pinjol). Dalam bahasa Indonesia disebut dengan pinjaman daring atau pindar.

"OJK berharap AFPI dapat mengembangkan industri sehat, kompetitif dan dijalankan dengan good corporate government, mementingkan aspek perlindungan konsumen, dan adil atas pelanggaran yang diberikan," kata Riswinandi.

Simak video OJK mengatur penagihan fintech P2P lending di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CaegAl

March 08, 2019 at 08:36PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK-AFPI Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Fintech P2P Lending"

Post a Comment

Powered by Blogger.