Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan yang keluar di tahun politik ini berlaku surut. Jadi kenaikan gaji
PNS dirapel sejak 1 Januari 2019.
Berapa besaran gaji PNS setelah dinaikkan?
Dalam lampiran PP tersebut, seperti dikutip Setkab, Sabtu (16/3/2019) gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
(dru)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2FhCrP9
March 17, 2019 at 04:00AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Jelajah Australia Barat yang Alami dan MenantangJakarta, CNBC Indonesia - Mengunjungi Australia Barat, bukan hanya bisa melhat berbagai keindah… Read More...
Pertumbuhan Ekonomi Global Melambat, Harga Minyak LoyoJakarta, CNBC Indonesia - Meski melemah pada perdagangan Jumat (22/3/19) kemarin, namun ha… Read More...
Aktivitas Bisnis Merosot, Bursa Eropa Jeblok
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa-bursa saham Eropa rontok pada perdagangan Jumat (22/… Read More...
Ekonomi UE Berpotensi Melambat, Euro Takluk di Hadapan Dolar
Jakarta, CNBC Indonesia - Mata uang euro bernasib nahas di pekan ini, sempat melambung ke… Read More...
Harganya Menguat Hingga 106%, Ini Saham Paling Cuan Sepekan
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat hampir 1% sepanjang … Read More...
0 Response to "Mengintip Besaran Gaji PNS Setelah Resmi Dinaikkan Jokowi"
Post a Comment