Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, setoran haji yang dikelola bank syariah melalui akad wakalah nantinya akan dipindahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemindahan ini sesuai dengan Undang-Undang Haji dan Umroh yang ada di Indonesia.
"Akad wakalah ini, penjaminan diberikan oleh LPS untuk dana haji sepanjang akad jelas di bank. Jadi, ketika bapak ibu setorkan dana dan tanda tangan ke bank syariah, maka dana haji itu akan diberikan ke BPKH, dan nanti bentuk rekening nya dana haji," ungkap Halim di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Halim kembali menekankan, dana tabungan haji yang dijamin oleh LPS di bawah Rp2 Miliar. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemnerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai simpanan yang Dijamin oleh LPS.
"Nanti bentuk dananya terserah doposito atau tabungan yang penting akadnya jelas. Di BPKH harus akad wakalah. Dana-dana haji yang disetorkan ke BPKH dengan wakalah dijamin LPS," jelasnya.
Foto: REUTERS/Zohra Bensemra
|
Selain itu, dana haji yang ada di BPKH juga bisa diinvestasikan dan akan tetap dijamin oleh LPS. Namun dengan syarat bahwa investasi yang dilakukan jelas dan ada jaminan bahwa uangnya akan kembali.
"Artinya dana di setor ke BPKH dan BPKH bisa investasi di mana saja asal jelas maka dijamin LPS. Tapi yang penting jelas, harus ada akad dan jelas manfaat itu kembali," tutupnya.
Simak video terkait rencana LPS di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
https://ift.tt/2UuGhJG
March 06, 2019 at 08:35PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LPS Jamin Dana Haji yang Menggunakan Akad Wakalah"
Post a Comment