Search

Kabar Gembira! Bea Masuk Anti-Dumping Baja Impor Diperpanjang

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) bagi dua produk baja yang telah habis masa berlakunya. Hal itu tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru saja diundangkan.

Pertama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 24/PMK.010/2019 yang memperpanjang pengenaan BMAD bagi impor produk H Section dan I Section dari seluruh eksportir/eksportir produsen asal China dengan besaran tarif BMAD 11,93%.

Langkah ini dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), masih ditemukan adanya praktik dumping terhadap impor produk H Section dan I Section dari China.

"Apabila pengenaan BMAD dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali," tulis PMK tersebut.

Dumping adalah politik dagang yang dilakukan dengan menjual barang di pasar luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga di pasar dalam negeri.


Dalam PMK tersebut disebutkan, pengenaan BMAD ditetapkan untuk impor Produk H Section dari besi atau baja bukan paduan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 milimeter (mm) atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.

BMAD juga dikenakan untuk produk I Section dengan spesifikasi yang sama yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90. 

Foto: PMK No. 24/PMK.010/2019

Produk H section dan I section adalah produk besi dan baja yang pada umumnya digunakan sebagai rangka dalam konstruksi proyek infrastruktur, seperti jembatan dan pengerjaan sipil lainnya.


Penerapan BMAD bagi produk H Section dan I Section ini akan berlaku selama 5 tahun ke depan sejak berlakunya PMK yakni pada 2 April 2019.

Aturan kedua yang diteken Sri Mulyani yakni PMK Nomor 25/PMK.010/2019 yang juga memperpanjang pengenaan BMAD bagi impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari tujuh negara, yakni China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand.

Untuk lebih jelasnya, berikut nama eksportir/eksportir-produsen dan pos tarifnya :</span>

Foto: PMK No. 25/PMK.010/2019
Foto: PMK No. 25/PMK.010/2019

Pengenaan BMAD tersebut juga akan berlaku selama 5 tahun ke depan sejak 2 April 2019.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyambut baik perpanjangan pengenaan BMAD tersebut. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menjaga persaingan harga antara produk baja hasil produksi domestik dan impor dalam level yang adil.

"Baguslah. Itu kan untuk melindungi industri baja kita dari persaingan yang tidak sehat. Kalau tidak dilindungi, industri baja kita tidak bisa berkembang," kata Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (26/3/2019).


Seperti diketahui, selain mengenakan bea masuk terhadap barang impor, pemerintah juga dapat mengenakan BMAD jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang menjual produk serupa.

 

(tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FrRswv

March 27, 2019 at 01:20AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kabar Gembira! Bea Masuk Anti-Dumping Baja Impor Diperpanjang"

Post a Comment

Powered by Blogger.