Salah satu yang menarik da alam aturan yang diundangkan tanggal 11 Maret 2019 mengatur atribut yang wajib digunakan pengemudi atau driver. Yakni, memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi.
![]() |
Selain ini, driver harus menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan. Pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan ini tidak memiliki masa transisi dan langsung berlaku.
"Tidak ada (transisi), langsung berlaku," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Budi Setiyadi menambahkan saat ini yang akan diselesaikan kemenhub adalah masalah tarif ojek online. Targetnya minggu ini aturan tersebut dirampungkan dan akan disosialisasikan.
"Nanti mudah-mudahan bisa menyelesaikan (aturan tarif) minggu ini, jadi sekaligus dua-duanya disosialisasikan, tarif dan peraturan menteri, tetapi tarif mau di bahas dulu," ujar Budi Setiyadi.
Simak video tentang aturan baru ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru)
https://ift.tt/2FmGJor
March 19, 2019 at 10:54PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hai Driver Ojol, Mulai Sekarang Dilarang Narik Pakai Sandal!"
Post a Comment