Search

Begini 3 Zona Perhitungan Tarif Ojek Online Di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi tarif ojek online akan dibagi berdasarkan zonasi. Ada tiga zonasinya, yakni zonasi pertama terdiri dari Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek. Zonasi dua Jabodetabek. Zonasi tiga terdiri dari Sulawesi, Maluku dan NTB.

"Kenapa Jabodetabek menjadi berbeda dari yang lain karena untuk pola perjalanan ojol di Jakarta merupakan kebutuhan primer. Ini hasil riset juga. Artinya ojol sudah jadi kebutuhan utama saat masyarakat dari rumah ke feeder kendaraan umum lain," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).


Asal tahu saja, Kemenhub memutuskan tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.


Berikut tarif ojek online dari kemenhub:

Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II 
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km


"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," tambah Budi Setiyadi.

Saksikan video 3 zonasi tarif di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/gus)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CF9U4h

March 25, 2019 at 07:17PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Begini 3 Zona Perhitungan Tarif Ojek Online Di RI"

Post a Comment

Powered by Blogger.