Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan simplifikasi ini dapat memudahkan proses clearance barang impor e-commerce.
"Itu PMK [Peraturan Menteri Keuangan] 210 ya, itu kita akan kerjasama dengan platform dalam bentuk sharing data, sekaligus kami minta dia mewakili bea cukai untuk menghitung dan meng-collect bea masuk dan pajak impornya," jelas Heru usai memberikan paparan dalam Dialog Ekonomi dan Kebijakan Fiskal, Selasa (19/2/2019).
"Kemudian kami akan memberikan kemudahan pada saat clearance-nya, karena kami sudah tidak lagi melakukan verifikasi terhadap harga ketika barang itu melewati bandara."
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto |
Heru menceritakan, sebelumnya adanya sharing data dan informasi dengan platform e-commerce, setiap barang impor e-commerce yang masuk mendapat perlakuan sama seperti barang impor lainnya. Artinya, seluruh barang dan dokumen yang menyertai akan dicek oleh petugas DJBC.
"Padahal sebenarnya kita dengan mudahnya mengetahui informasi dari platform. Inilah [data barang impor e-commerce] yang kemudian kami tarik," tandasnya.
(dru)
http://bit.ly/2V2GwM4
February 20, 2019 at 01:19AM
Bagikan Berita Ini
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
0 Response to "Toko Online Wajib Hukumnya Lapor Data Barang Impor!"
Post a Comment