
Kenaikan tarif ini cukup beragam, dari iuran BPJS Kesehatan hingga cukai rokok yang kenaikannya mencapai 23%.
CNBC Indonesia mencoba merangkumnya di bawah ini apa saja tarif yang dinaikkan sesuai dengan rencana pemerintah.
Simak daftarnya dimulai dari Iuran BPJS Kesehatan.
BERLANJUT KE HAL 2
(sef)
https://ift.tt/2I9stQN
September 16, 2019 at 02:18PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif yang Naik: BPJS, Rokok, Listrik, Parkir, Plastik, Ojol!"
Post a Comment