Penagihan langsung ini ternyata dilakukan oleh para relawan.
"Penagihan langsung ini kami kan ada relawan kader JKN. Jadi kami itu menggunakan tele-collecting, menelpon ke peserta yang menunggak, kemudian ada juga dengan SMS dan menerjunkan kader JKN," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNBC Indonesia.
Perekrutan relawan BPJS Kesehatan ini menurut Iqbal langsung dilakukan di kantor cabang dan dibuka kepada siapapun yang rela menjadi kader JKN dengan beberapa kriteria. Misalnya, sambung Iqbal seperti memiliki kendaraan, SIM, dan juga figur atau sosok di suatu daerah yang telah dikenal.
Sampai Juni 2019 lalu, jumlah kader JKN atau relawan ini mencapai 3.288 orang.
Lebih jauh berikut fungsi para kader JKN:
- Pengingat dan Pengumpul Iuran
- Sosialisasi dan Edukasi mengenai program JKN-KIS
- Pendaftaran peserta JKN-KIS
- Pemberian informasi dan menerima keluhan
Sementara, relawan ini dilengkapi dengan beberapa atribut. Ini dia :
Foto: BPJS Kesehatan
|
Walaupun melakukan penagihan bak 'debt collector', Iqbal menjelaskan relawan ini tidak diperkenankan meminta uang langsung secara cash. Namun peserta akan diarahkan ke tempat pembayaran resmi.
"Skema penagihannya juga tidak langsung dibayarkan kepada relawan tapi bisa ke loket BPJS atau diminta ke rekanan BPJS Kesehatan seperti mini market yang ditunjuk dan ATM," kata Iqbal.
BERLANJUT KE HAL 2 >>>> Gaji Sang Debt Collector (NEXT)
(dru)
https://ift.tt/2mtp9se
September 28, 2019 at 03:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "'Debt Collector' BPJS Kesehatan: Bergaji 25% dari Tunggakan"
Post a Comment