
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berkesempatan memberikan pendapat akhir atas perubahan kedua atas UU KPK tersebut.
Berikut adalah petikan pernyataan Yasonna:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, hadirin sidang yang berbahagi. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-nya kita masih diberi kesempatan dan kekuatan untuk melanjutkan ibadah, karya, dan pengabdian kita kepada bangsa dan negara yang berbahagia ini kita dapat hadir dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia penyampaian pendapat akhir presiden terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana diketahui bersama bahwa rancangan undang-undang tersebut telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat pertama pada tanggal 16 September 2019 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya, yaitu pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk pengambilan keputusan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat, hadirin sidang yang berbahagia. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat dan perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada umumnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan dengan berdasarkan ketentuan pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ada badan khusus yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi termasuk melakukan penyelidikan penyidikan dan penuntutan. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga pemerintah pusat yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hadirin yang saya hormati. Untuk itu perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif dan terpadu sehingga dapat mencegah dan mengurangi kerugian negara yang terus bertambah akibat tindak pidana korupsi penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kegiatan pencegahan bukan berarti kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan.
Adanya penguatan tersebut dimaksudkan agar kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya semakin baik dan komprehensif. Pembaruan hukum juga dilakukan dengan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan penguatan tindakan pencegahan sehingga timbul kesadaran kepada penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Kemudian penataan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/-15/2017 bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah. Agar kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi jelas, yaitu sebagai bagian dari pelaksanaan kekuasaan pemerintahan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormatm hadirin yang saya muliakan. Materi yang diatur dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain. Pertama, kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Penegasan status lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam undang-undang ini memberikan kepastian hukum dan sejalan dengan visi misi dibentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada dewan pengawas paling lambat 1 minggu terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terhadap pelaku tindak pidana maupun terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi akan dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dewan pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak permintaan diajukan. Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pengaturan mengenai fungsi penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk lebih menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia sehingga penyerapan betul-betul dilaksanakan.
Dalam penegakan hukum yang akuntabel, perubahan ketentuan dalam undang-undang ini juga mengatur mengenai pemberian status kepegawaian yang jelas bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan Warga Negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Undang-undang ini juga memberikan masa transisi dalam proses pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi pengaturan tersebut dengan memberikan jangka waktu yang cukup dalam menyelesaikan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum menjadi pegawai aparatur sipil negara.
Aanggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhorma. Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini ucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perkenankan kami mewakili presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan terhormat dan para bapak ibu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat atas dedikasi dan kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan rencana undang-undang ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan karunianya kepada kita semua. Amin. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om Shanti Shanti Om.
(miq/miq)
https://ift.tt/2M0COzw
September 18, 2019 at 02:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pernyataan Lengkap Yasonna, Sebut Jokowi Setuju Revisi UU KPK"
Post a Comment