Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam hidup. Namun, masih banyak yang belum bisa membedakan antara pajak yang jadi urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bahkan banyak pertanyaan ke akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait pajak kendaraan yang notabene sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Berikut adalah detailnya.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2Ks1tMZ
August 04, 2019 at 05:50PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Waspada, Rupiah Kemungkinan Melemah Hari Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berpotensi me… Read More...
Deutsche Bank Krisis, Deutsche Sekuritas Bakal Cabut dari RI!Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi telah menerima rencana pengund… Read More...
Tugas Berat Destry Damayanti Sebagai DGS BI, Apa Saja?Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI telah menyetujui Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur… Read More...
Testimoni Powell Masih Ampuh, Bursa Tokyo Dibuka Menguat
Tokyo, CNBC Indonesia - Bursa Tokyo dibuka di teritori positif pada perdagangan Jumat (12/7/2019). … Read More...
Menguji Kesaktian Testimoni Powell 2.0 di Pengujung Pekan ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat tipis 0,1% menja… Read More...
0 Response to "Pajak Kendaraan 'Jatah' Pusat atau Daerah? Ini Penjelasannya"
Post a Comment