Search

Bak Tsunami, Aturan IMEI Akan Menyapu HP Black Market

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) belakangan menjadi sorotan lantaran bakal menumpas keberadaan ponsel Black Market (BM). Akan terbit pada 17 Agustus 2019, aturan ini bakal sepenuhnya berlaku pada Februari 2020.

Sebelum akhirnya diterapkan pada Februari tahun depan, pemerintah punya tahapan-tahapan kebijakan sebelum ketentuan itu berlaku efektif.

Pertama, pada Juli 2019, ada periode inisiasi yang mencakup kesepakatan di internal pemerintah dengan menandatanganan peraturan menteri antara lain Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag.


Kedua, pada Agustus 2019, disebut periode persiapan karena mencakup penyiapan sistem SIBINA atau Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. SIBINA merupakan sistem yang dimiliki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang berisi seluruh data tanda pendaftaran produk (TPP) ponsel yang ada di Indonesia. Ponsel ini bisa berasal dari banyak sumber mulai dari impor, produksi nasional, operator seluler, stok pedagang, atau ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry).

Langkah selanjutnya adalah penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP Kominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler, dan persiapan.


Ketiga, pada 17 Februari 2020, dimana menjadi periode operasional. tahapan ini yang mencakup eksekusi 3 daftar oleh operator, pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan layanan lost stolen dan sosialisasi lanjutan.

"Sebelum 6 bulan akan dilakukan evaluasi lagi," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Yo7OT8

August 03, 2019 at 02:19PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bak Tsunami, Aturan IMEI Akan Menyapu HP Black Market"

Post a Comment

Powered by Blogger.