Larangan beroperasi ini berlaku di wilayah ruang udara Republik Indonesia sejak tanggal 14 Maret 2019.
Langkah ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada tanggal 13 Maret 2019 perihal Updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) fleet dari Federal Aviation Administration.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Pramesti menegaskan larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan.
![]() |
"Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019", tegas Polana dalam keterangan persnya, Kamis (14/3/2019).
Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan Boeing 737-8 MAX yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.
Keselamatan penerbangan menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan. "Bagi kami, keselamatan merupakan " no go item" yang tidak dapat ditawar," tutup Polana.
https://ift.tt/2UwGAE1
March 14, 2019 at 11:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Semua Boeing 737 MAX 8 Milik Maskapai RI Tak Boleh Terbang"
Post a Comment